Rabu, 03 Oktober 2012

RAPBN Tahun 2013





Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban konstitusi, setiap tahun Pemerintah menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat yang berbunyi: “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini, merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen keempat tersebut.


Dalam APBNP tahun 2012, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.358,2 triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp1.548,3 triliun, sehingga diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp190,1 triliun (2,23 persen terhadap PDB).
Kebijakan anggaran ekspansif yang ditempuh Pemerintah hingga penetapan APBNP tahun 2012 tersebut masih akan diteruskan untuk tahun 2013. Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:

  • Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
  • Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
  • Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
  • Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaandalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp19,5 triliun.

Ringkasan postur RAPBN tahun 2013 disajikan dalam Tabel Berikut





TABEL PERKEMBANGAN APBN, 2007–2013
(Triliun Rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar