Rabu, 27 Maret 2013
Tahapan dalam Perencanaan Audit
PERENCANAAN AUDIT
A. PENGERTIAN
Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
B. TAHAPAN - TAHAPAN
Sabtu, 23 Maret 2013
Review Jurnal "PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN, KUALITAS AUDIT DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP TRANSPARANSI INFORMASI"
untuk melihat review jurnal pengaruh struktur kepemilikan, kualitas audit dan ukuran perusahaan terhadap informasi, dapat disaksikan disini
Minggu, 17 Maret 2013
10 Standar Auditing
STANDAR PEMERIKSAAN
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum didalam standar auditing.
Di Amerika Serikat disebut Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan
penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat
wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI
dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau
keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga
merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi
ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib.
Langganan:
Postingan (Atom)