Rabu, 31 Oktober 2012

Menyusun Laporan Keuangan Pemerintahan

Berikut ini adalah contoh dari penyusunan laporan keuangan, dan diambil dari Pemerintah Kabupaten Tanahmas Raya.. Untuk mengunduh, dapat dilakukan disini :D

Kamis, 25 Oktober 2012

Sistem Akuntansi di Rusia


Rusia

RUSIA adalah sebuah negara yang membentang dengan luas disebelah timur Eropa dan utara Asia. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayahnya kurang lebih dua kali wilayah Republik Rakyat Cina (Tiongkok; RRT), Kanada atau Amerika Serikat. Penduduknya menduduki peringkat ketujuh terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, dan Pakistan.
Negara ini dahulu pernah menjadi negara bagian terbesar Uni Soviet. Rusia adalah ahli warisutama Uni Soviet; negara ini mewarisi 50% jumlah penduduk, 2/3 luas wilayah, dan kurang lebih 50% aset-aset ekonomi dan persenjataannya.
Kota- kota besar di Rusia antara lain Moskow, Saint Petersburg, Nizhny Novgorod, Yekaterinburg, Samara, Omsk, Kazan, Chelyabinsk, Rostov na Donu, Ufa, Volgograd, Perm, Krasnoyarsk, Saratov, Voronezh, Tolyatti, Krasnodar, Ulyanovsk, dan Izhevsk.
Saat ini Rusia berusaha keras untuk meraih status sebagai negara adidaya lagi. Meskipun Rusia adalah negara penting, tetapi statusnya masih jauh dibandingkan dengan status Uni Soviet dulu.

Rabu, 17 Oktober 2012

List Kabupaten / Kota se-Indonesia

Sebagai warga Indonesia, sudah sepatutnya kita mengetahui nama-nama seluruh kabupaten atau kota yang ada di negeri kita tercinta ini. Silahkan di download bagi yang berminat, disini :D

Peraturan Daerah APBD Papua Barat

Berikut ini, merupakan perda dari Papua Barat. Monggo ~~ disini ~~

Rabu, 03 Oktober 2012

RAPBN Tahun 2013





Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban konstitusi, setiap tahun Pemerintah menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat yang berbunyi: “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini, merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen keempat tersebut.


Dalam APBNP tahun 2012, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.358,2 triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp1.548,3 triliun, sehingga diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp190,1 triliun (2,23 persen terhadap PDB).
Kebijakan anggaran ekspansif yang ditempuh Pemerintah hingga penetapan APBNP tahun 2012 tersebut masih akan diteruskan untuk tahun 2013. Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:

  • Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
  • Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
  • Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
  • Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaandalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp19,5 triliun.

Ringkasan postur RAPBN tahun 2013 disajikan dalam Tabel Berikut





TABEL PERKEMBANGAN APBN, 2007–2013
(Triliun Rupiah)


APBN Indonesia Tahun 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.


Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

  • Penerimaan pajak yang meliputi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerimaan dari sumber daya alam, Setoran laba BUMN, Penerimaan bukan pajak lainnya.

Berikut merupakan tabel APBN 2012




APBD Kabupaten Mimika Tahun 2011


Sebelum mengetahui tentang APBD kabupaten ini, ada baiknya kita mengetahui sedikit mengenai daerah ini.



Kabupaten Mimika adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Timika.

Kabupaten Mimika memiliki luas sekitar 20.039 km² atau 4,75% dari luas wilayah Provinsi Papua dengan topografi dataran tinggi dan rendah.
Kabupaten Mimika sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Paniani dan Puncak Jaya, sebelah Selatan dengan Laut Arafuru, sebelah Timur dengan Kabupaten Merauke dan sebelah Barat dengan Kabupaten Fak-fak.


Di kabupaten ini terletak Kecamatan Tembagapura di mana tambang emas terbesar di dunia milik PT. Freeport Indonesia berada. Terdapat sebuah bandar udara nasional di kabupaten ini, yaitu Bandara Moses Kilangin yang terletak di Timika.

Pertama dari pendapatan asli daerah yang menyumbangkan angka sebesar Rp 147.254.082.000,00 Lalu yang kedua dari dana perimbangan sebesar Rp. 947.610.601.000,00 , dan yang terakhir adalah pos pendapatan daerah lainnya yang dianggap sah sebesar Rp 203.314.773.000,00, Sehingga total pendapatan Mimika adalah sebesar Rp 1.298.179.456.000,00

Belanja daerah Mimika terdiri dari 2 jenis belanja. Yang pertama adalah belanja tidak langsung sebesar Rp. 548.126.399.400,00 dan  belanja langsung sebesar Rp 743.053.056.600,00 Sehingga total belanja yang dilakukan sebesar Rp 1.291.179.456.000,00

Dengan demikian, pemerintah Mimika mendapatkan surplus sebesar Rp. 7.000.000.000,00.