STANDAR PEMERIKSAAN
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum didalam standar auditing.
Di Amerika Serikat disebut Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan
penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat
wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI
dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau
keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga
merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi
ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib.
1.
Standar Umum
·
Latihan tehnis dan
Keahlian Profesi
·
Sikap independen
·
Kemahiran seksama
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
·
Rencana dan Supervisi
·
Pengendalian Internal
·
Bukti yang cukup
kompeten
3.
Standar Pelaporan
·
Prinsip Akuntansi Yang
Berlaku Umum
·
Ketidakkonsistensian
·
Pengungkapan Informatif
·
Opini keseluruhan
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika
ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar auditing berbeda dengan
prosedur auditing, yaitu "prosedur" berkaitan dengan tindakan yang
harus dilaksanakan, sedangkan "standar" berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan
tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing,
yang berbeda dengan prosedur auditing,
berkaitan dengan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan
dengan pertimbangan yang digunakan
dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar